Research suggests companies that invest in occupational safety and health can expect to decrease accidents, incidents, injuries, and illnesses. This will result in cost savings such as increased productivity, reduced of accident/incident related cost, decrease on workers’ compensation and medical expenses, retention of employees, and overall increased satisfaction among employees.
Perusahaan yang berinvestasi dalam keselamatan dan kesehatan kerja dapat mengharapkan berkurangnya angka kecelakaan, insiden, cedera, dan penyakit di tempat kerja. Hal ini akan menghasilkan penghematan biaya seperti peningkatan produktivitas, pengurangan biaya kecelakaan / kejadian, penurunan biaya kompensasi dan biaya kesehatan pekerja, retensi karyawan, dan meningkatnya kepuasan pekerja secara keseluruhan.
Indonesia has Work Safety Act (UU No. 1 Tahun 1970) which became the legal umbrella for other workplace safety and health regulations. Its regulatory agency is the Minister of Manpower and Manpower agencies at the local level .
Indonesia memiliki Undang Undang Keselamatan Kerja (UU. No. 1 Tahun 1979) yang menjadi payung hukum bagi peraturan-peraturan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja lainnya. Badan pengatur ketentuan tersebut adalah Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat daerah.