Indonesia’s Industrial Dispute Resolution Act No. 2 of 2004

Where there is relationships between two or more parties that have different interests, dispute is inevitable. In employment relationship, industrial dispute constitute disagreement between the employer and employee (or union) on working conditions, the set of work rules or responsibilities, or other employment matters. Although the word dispute is used to label workplace interest differences, industrial dispute does not construe as altercation or crackdown but heated prolong debate, for instance, on wage negotiation likely show industrial dispute.

Industrial dispute resolution in Indonesia is regulated by Industrial Dispute Resolution Act No. 2 of 2004. It set a mechanism and system of alternative dispute resolutions before it is brought to the Court. Depend on the type of dispute, conflicting parties could bring their dispute through mediation, arbitration and conciliation instrument with regulatory agency or state appointed third party.

The Act recognize industrial dispute not only between employer and employee/union but also between unions in one workplace. This perhaps to accommodate the possibility of dispute arises due to interests conflict and (multi) union competition as a logical result of the state laissez-faire viewpoint on labour collectivism which is congealed by the Labour Union Act No. 21 of 2000.

Dimana ada hubungan antara dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan berbeda, perselisihan tidak bisa dihindari. Dalam hubungan kerja, perselisihan industrial merupakan ketidaksepakatan antara majikan dan karyawan (atau serikat pekerja) mengenai kondisi kerja, seperangkat peraturan atau tanggung jawab kerja, atau masalah dalam hubungan kerja lainnya. Meskipun kata sengketa digunakan untuk memberi label perbedaan kepentingan tempat kerja, perselisihan industrial tidak ditafsirkan sebagaipertengkaran atau tindakan keras tapi perdebatan perpanjangan panas, misalnya, mengenai negosiasi upah mungkin menunjukkan telah timbulnya perselisihan industrial.

Penyelesaian perselisihan industrial di Indonesia diatur oleh Undang-Undang PNo. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial. Peraturan tersebut mengatur mekanisme dan sistem penyelesaian sengketa alternatif sebelum diajukan ke Pengadilan. Bergantung pada jenis perselisihan, pihak-pihak yang bertikai bisa membawa perselisihan mereka melalui mediasi, arbitrase dan konsiliasi dengan badan pelaksana (dinas tenaga kerja) atau pihak ketiga yang ditunjuk negara.

Undang-undang tersebut mengakui perselisihan industrial tidak hanya antara pengusaha dan karyawan/serikat pekerja, tetapi juga di antara serikat pekerja/buruh di satu tempat kerja. Hal ini mungkin untuk mengakomodasi kemungkinan timbulnya perselisihan karena konflik kepentingan dan (multi) kompetisi persatuan sebagai hasil logis dari sudut pandang laissez-faire negara terhadap kolektivisme pekerja/buruh yang diperkuat oleh UU Serikat Pekerja/Buruh No. 21 tahun 2000.

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (English)

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s